Polda Sumut Serahkan Aset Apin BK Kepada Kejaksaan Tinggi Sumut

27 January 2023 - 10:20 WIB
CNN

Tribratanews.polri.go.id - Medan. Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah melimpahkan tersangka Bos judi online kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Selain tersangka, Polisi juga melimpahkan berkas perkara dan juga aset-aset Apin BK yang diduga hasil bisnis gelap judi online.

Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Drs. Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak, M.Si., mengatakan total aset milik Apin BK yang disita dari tindak pidana pencucian uang Apin mencapai Rp 157,795 miliar, meliputi 26 bangunan, tiga tanah di Samosir dan 23 Jetski serta kapal speedboat.

Baca juga : Polda Aceh Berhasil Ungkap Penimbunan 6,2 Ton BBM Bersubsidi

"Dari hasil penyitaan kita terhadap tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Apin BK yang berhasil kita sita adalah senilai Rp 157,795 Miliar," jelas Kapolda Sumut, dilansir dari Tribunnews.com (26/1/2023).

Dalam kasus tersebut Apin BK alias Jonni ini dijerat pasal berlapis yakni soal perjudian dan tindak pidana pencucian uang. Apin BK bersama 15 anak buahnya sudah sejak beberapa waktu dinyatakan lengkap dan dilimpahkan. Namun, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Apin cuma seorang diri.

Irjen. Pol. Panca Putra meminta kejaksaan tinggi bisa memproses kasus ini sesuai mekanisme dan berharap pengadilan bisa mengadili Apin BK alias Jonni hingga seluruh aset yang disita menjadi pemasukan negara.

"Mudah-mudahan ini bisa diproses tuntas teman-teman jaksa penuntut umum bisa diperjuangkan di pengadilan dan hasilnya akan menjadi dimasukkan kepada ke negara sebagai pengembalian kerugian yang sudah dilakukan tersangka." Tutup Kapolda Sumut..

(fa/pr/um)

Share this post

Sign in to leave a comment