Tribratanews.polri.go.id - Jambi. Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengungkap kasus pembunuhan terhadap Aipda Hendra Marta Utama, anggota Polres Muaro Jambi, yang ditemukan tewas di rumahnya di Perumahan Griya Golf Garden, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Selasa (20/5/2025) lalu.
Kapolda Jambi Irjen Pol, Krisno H. Siregar didampingi oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Mustaqim, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Manang Soebeti, Kabid Humas Kombes Pol. Mulia Prianto, Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, dan Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Wijaya Manurung.
Kapolda mengungkapkan bahwa, pelaku pembunuhan adalah Nopri Ardi (38), seorang anggota dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) berinisial PP.
Kapolda menyampaikan kronologi penemuan jasad korban yang berawal dari kecurigaan seorang kurir pengantar paket yang mencium bau tak sedap dari dalam rumah korban saat mengantar pesanan.
“Setelah tidak mendapat jawaban, kurir mencium aroma menyengat dan melihat tubuh tergeletak dari jendela. Ia lalu melapor ke security dan diteruskan ke Polsek Telanaipura,” ungkap Kapolda.
Dari hasil autopsi, korban diketahui meninggal akibat luka parah di kepala akibat hantaman benda tumpul. Penyidik menemukan korban mengalami puluhan luka akibat kekerasan fisik.
Berdasarkan penyelidikan yang mengandalkan scientific investigation dan keterangan saksi, pelaku ditangkap pada Rabu (21/5/2025), sehari setelah penemuan jasad.
Kapolda menyebut pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia mendorong korban hingga terbentur meja, memukul menggunakan siku, lalu menghabisi korban dengan hantaman barbel sebanyak dua kali ke kepala.
“Motif pembunuhan ini dipicu oleh persoalan hutang piutang. Pelaku tersinggung terhadap cara korban menagih utang,” ujar Kapolda.
(nf/hn/rs)