Tribratanews.polri.go.id - Depok. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Depok. Seorang pria berinisial DP (27) pun ditangkap.
Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra menjelaskan, tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu 5,6 kilogram dan 5.020 butir ekstasi. Penangkapan dilakukan kemarin (26/5/25) pukul 13.25 WIB.
“Awalnya pelaku di tangkap saat hendak membawa plastik hitam berisi dua paket sabu dalam kemasan teh cina,” jelasnya, Selasa (27/5/25).
Menurutnya, dari lokasi tersebut didapat sabu seberat lebih dari 2,1 kg. Kemudian, saat dilakukan pengembangan, petugas mendatangi kos-kosan tersangka di alamat yang sama dan menemukan lebih banyak barang bukti.
Di dalam kamar kos, jelasnya, ditemukan empat paket sabu lainnya dalam kemasan serupa dengan total seluruh berat barang bukti mencapai 5,6 kg. Selain itu, ditemukan satu bungkus besar berisi 5.020 butir ekstasi warna hijau.
“Kami berhasil mengamankan 1 Tersangka inisial DP Dengan barang bukti sabu 5,6 Kg dan Ekstasi 5.020 Butir,” ujarnya.
Lebih lanjut AKBP Ade Candra menambahkan, barang haram tersebut berasal dari Medan dan Rencana akan di edarkan di Jakarta dan sekitarnya. Dari pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya turut menyelamatkan masyarakat sebanyak 10.620 Jiwa dari bahaya narkotika.
ay/hn/rs