Tribratanews.polri.go.id - Jambi. Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap empat orang pelaku penambang emas tanpa izin (peti) di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi untuk
"Tidak hanya menangkap empat pelaku, kami juga turut mengamankan 3 Kg emas, hasil penambangan emas ilegal," jelas Kabid Humas Polda Jambi Kombes. Pol. Mulia Prianto, S.Sos., S.I.K., dilansir dari laman antaranews, Senin (3/4/23).
Baca juga : Polisi Usut Dugaan Video Bohong Penyalahgunaan Baju Thrifting Sitaan
Kombes. Pol. Mulia Prianto menyebutkan penangkapan terhadap pelaku peti ini terjadi pada Jumat (31/3) malam. Keempat pelaku yang diamankan itu adalah I, N, JR dan GB. Para pelaku ditangkap di Simpang Sungai Buluh Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Sementara itu untuk peran masing-masing pelaku masih dalam proses pemeriksaan. Polda Jambi akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah pemeriksaan para pelaku.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan batu bara.
Kabid Humas menegaskan Polda Jambi akan terus melakukan upaya pemberantasan penambangan emas ilegal di daerah itu untuk menjaga lingkungan mengingat dampak yang ditimbulkan sangat membahayakan bagi lingkungan.
(bg/af/pr/um)