Polda DIY Tetapkan 2 Orang Tersangka Terkait Kasus Kericuhan Babarsari

7 July 2022 - 15:08 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Sleman. Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan dua orang berinisial AL alias L dan R sebagai tersangka kasus kekerasan di Jambusari, Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman. Kekerasan ini diduga menyebabkan terjadinya kerusuhan di Babarsari, Kabupaten Sleman, Senin (04/07/22).

"Kami telah melakukan penyidikan dan menetapkan dua tersangka, pertama saudara AL alias L, tersangka kedua adalah saudara R," terang Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi di Mapolda DIY.

Direskrimum Polda DIY menjelaskan bahwa dua tersangka itu melakukan kekerasan yang mengakibatkan tiga orang luka-luka.

"Satu orang mengalami luka di tangan kanan, kedua mengalami luka di leher akibat senjata tajam, ketiga mengalami luka di pahanya akibat kena busur panah," terang Perwira Menengah Polda DIY.


Penetapan status DPO terhadap AL karena tersangka tidak ditemukan setelah dilakukan upaya penangkapan dan penggeledahan di alamat tinggal keluarga AL alias L. Sementara terhadap tersangka R, petugas kepolisian masih akan memastikan alamat tempat tinggalnya.

"Untuk tersangka AL kami tadi mendatangi rumah keluarganya dan tidak ada," tutur Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.

Dalam kasus itu, keduanya disangkakan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan pelanggaran Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.Meski telah ditetapkan tersangka, polisi masih melakukan pencarian dua orang itu.

Share this post

Sign in to leave a comment