Guna Mencegah Perilaku Menyimpang Bagi Anggota Polri, Kapolda Metro Jaya Gelar Acara Penyuluhan Hukum Perkap No. 2 Tahun 2022

7 July 2022 - 15:07 WIB

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si., membuka acara Penyuluhan Hukum tentang Implementasi Pengawasan Melekat berdasarkan Perkap No. 2 Tahun 2022 dikaitkan dengan Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik Profesi Polri, di Gedung BPMJ, Rabu (6/7/2022).

“Kita harus memiliki moral kompas sebagai petunjuk arah mana yang harus mana yang tidak boleh. Apabila moral kompas itu lurus, saya kira tidak ada anggota yang akan belok-belok melanggar aturan, dan pentingnya pengawasan melekat dalam upaya untuk mengarahkan dan mengendalikan bawahan guna mencegah perilaku menyimpang bagi anggota Polri, sehingga visi dan misi Polri dapat tercapai sesuai dengan program Presisi Kapolri,” papar Kapolda Metro Jaya.

“Demikian kata pengantar dari saya, secara resmi penyuluhan hukum tentang implementasi pengawasan melekat berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan dibuka,” ucap Kapolda Metro Jaya membuka acara tersebut.

Share this post

Sign in to leave a comment