Tribratanews.polri.go.id - Serang. Ditreskrimum Polda Banten menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon, MS, sebagai tersangka kasus permintaan proyek tanpa lelang ke PT Chandra Asri. Dalam kasus ini, tersangka meminta adanya proyek yang diberikan kepadanya dengan nilai anggaran Rp5 Triliun.
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan mengatakan, selain MS, terdapat dua tersangka lainnya, yakni IA dan RU.
“Penyidik juga menjerat Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, IA dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, RZ,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Sabtu (17/5/25).
Kombes Pol. Dian menjelaskan, ketiga tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten. Peran para tersangka sendiri berbeda-beda.
“Tersangka IA menggebrak dan meminta proyek tanpa lelang sedangkan, MS memaksa meminta proyek kepada PT Total selaku perwakilan dari PT Chengda Engineering Co selaku kontraktor pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC) sementara RU mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering,” jelas Kombes Pol. Dian.
Lebih lanjut Kombes Pol. Dian mengatakan, penyidik hingga koni masih melakukan proses penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Ia memastikan, proses penyidikan tersebut berjalan dengan profesional.
Ia pun membantah cepatnya proses penyelidikan ke penyidikan hingga ke penetapan tersangka tersebut atas intervensi atau dorongan pihak lain. Sebab, pengusutan kasus ini berawal dari patroli media sosial (medsos) pada Minggu 11 Mei 2025.
“Dari patroli medsos itu ditemukan salah satu unggahan video yang viral terkait dugaan para pengusaha yang berasal dari Kadin, HIPMI dan HSNI yang meminta proyek di Chengda Engineering Co tanpa proses lelang,” ungkapnya.
Menurut Kombes Pol. Dian menerangkan, akibat perbuatannya, Muhammad Salim dan Ismatullah Ali dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan dan Kekerasan serta Pasal 335 KUH Pidana tentang Pemaksaan dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.
(ay/hn/rs)