Tribratanews.polri.go.id - Serang. Polda Banten telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti serta tujuh tersangka kasus dugaan repacking beras Bulog ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Rabu (8/3/23). Adapun berkas perkara ketujuh tersangka yang dilimpahkan itu, adalah HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66) dan ID (30).
“Menindaklanjuti kasus repacking beras Bulog, dalam waktu dua minggu kami sudah memasuki tahap II dalam perkara hukum ini," jelas Kapolda Banten, Irjen. Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H., M.H., M.B.A.
Baca Juga: Polisi Tahan Pelaku Anak AG Terkait Kasus Penganiayaan David
Jenderal Bintang Dua ini menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dalam perkara ini. Karena masih kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Kemungkinan tersangka akan bertambah. Kita gaspool sampai ke atas. Jadi, siapapun yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung atas dugaan tindak pidana ini," tutupnya.
(my/hn/um)