Polda Bali Serahkan Kasus Korupsi LPD Ungasan Kepada Kejaksan

23 August 2022 - 09:56 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Bali. Kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, tuntas ditangan penyidik Ditreskrimsus Subdit III/Tipidkor, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali.

Menyusul dilimpahkannya berkas tersebut dengan tersangka mantan petinggi LPD Ungasan berinisial NS kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali di Kejaksaan Negeri Badung, Senin (22/8/22). 

Selain itu, penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 80.400.000, sertifikat hak milik sebanyak 42 Sertifikat, surat tanah sporadik sebanyak 3 buah, 1 bundle rekening koran BNI, dan dokumen lainnya.

“Pelimpahan tersangka dilaksanakan setelah sebelumnya sempat di tahan di Rutan Polda Bali Bali sejak 5 Agustus 2022,” jelas Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya. 

Mantan Kapolres Situbondo Jawa Timur ini mengatakan proses pelimpahan ini dilakukan setelah semua berkas dinyatakan lengkap.

“Pelaksanaan pengiriman tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah semua berkasnya lengkap,” jelas Wadireskrimsus Polda Bali. 

Diinformasikan, tersangka NS dilaporkan ke SPKT Polda Bali pada 25 September 2019. Selanjutnya pada 24 Desember 2021 penyidik Subdit III Dit Reskrimsus Polda Bali, melakukan penyidikan dengan menemukan kerugian pihak LPD Ungasan sebesar Rp.26.872.526.963.

Diketahui tersangka NS mengeluarkan kredit kepada nasabah yang nilainya besar agar tidak melampaui batas maksimum pemberian kredit (BMPK). Caranya memecah-mecah pinjaman tersebut ke dalam beberapa nama pinjaman.

Sementara untuk nama peminjam yang digunakan sebagai peminjam adalah nama-nama keluarga peminjam. Namun nasabah yang diberikan pinjaman bukan merupakan warga Desa Adat Ungasan.

Share this post

Sign in to leave a comment