Polisi Berhasil Ungkap 5 Napi Rutan Samarinda Terlibat Sindikat Penipuan

23 August 2022 - 09:54 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Kalsel. Kepolisian Polda Kalsel dari Unit Tim Resmob Macan Kalsel dari Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan mengungkap keterlibatan lima narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Samarinda, dalam sindikat penipuan.

”Kelima narapidana berinisial MR, 26; MM, 19; ST, 34; AR, 33; dan AV, 52; ditangkap bersama tiga pelaku lainnya MS, 26; LM, 23; dan MA, 23; karena melakukan penipuan jual beli mobil dan motor,” jelas Kabidhumas Polda Kalsel Kombes. Pol. Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Kabidhumas Polda Kalsel menjelaskan, modus pelaku dengan berpura-pura menawarkan mobil atau motor secara daring melalui media sosial. Caranya dengan memposting ulang iklan penjual kendaraan bermotor dan menawarkannya dengan harga yang lebih murah. Sehingga, calon korban tertarik dan terperdaya.

”Di sisi lain, pelaku juga berpura-pura menjadi calon pembeli atau makelar kepada penjual mobil aslinya. Jadi korban terakhir dari sindikat ini Bahrian warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang bermaksud membeli sebuah mobil Toyota Avanza seharga Rp.106 juta,” jelas Kabidhumas Polda Kalsel. 

Korban hendak membeli mobil melalui iklan media sosial (marketplace). Selanjutnya korban berkomunikasi dengan pelaku via Whatsapp. Pelaku meminta korban untuk melihat kondisi mobil tersebut secara langsung di tempat penjual.

Sebelumnya, penjual juga sudah ditelepon pelaku yang mengaku sebagai makelar dan akan ada calon pembeli mobil milik penjual. ”Jadi pelaku berpesan kepada penjual cukup mengiyakan untuk harga yang telah disepakati,” jelas Kabidhumas Polda Kalsel. 

Merasa sudah cocok dengan mobil yang dilihatnya, korban mengirimkan uang Rp.106 juta ke rekening yang sudah disediakan pelaku. Setelah mentransfer uang, korban hendak membawa mobil namun penjual tidak mengizinkan karena penjual belum menerima uang pembelian mobil tersebut.

Korban pun baru menyadari telah ditipu hingga melapor ke Polres HSS. Atas dasar laporan itu, Unit Jatanras Polres HSS dan Jatanras Polres Banjarbaru berkoordinasi ke Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes. Pol. Hendri Budiman, S.H., S.I.K., yang langsung memerintahkan Tim Resmob Macan Kalsel menangkap pelaku.

”Setelah ditelusuri ternyata sindikat ini dikendalikan narapidana yang juga menggunakan orang di luar lapas untuk memuluskan aksinya terutama bertugas mencari rekening tempat menampung uang hasil kejahatan,” tegas Kabidhumas Polda Kalsel.


Share this post

Sign in to leave a comment