Tribratanews.polri.go.id - Pangkalpinang. Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil mengamankan pasir timah seberat 1,8 ton di Desa Air Nyatoh, Kabupaten Bangka Barat pada awal November 2022.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif Teguh Imani membenarkan terkait penangkapan tersebut
"Memang benar ada penangkapan di Desa Air Nyato, itu dari Polda langsung yang menangkap jadi terduga tersangka berinisial Z sudah diincar lama oleh Polda. Karena dia berdalih legalitas yang masih dilakukan untuk mengambil timah di perkebunan sawit GSBL," terang Iptu Ogan Arif Teguh Imani, Senin (07/11/22).
Baca juga : Polda Kep. Babel Buka Layanan Pengaduan 24 Jam Melalui Media Sosial
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat mengatakan penangkapan itu dilakukan lantaran Z diduga mengambil (menampung) pasir timah yang diambil secara ilegal dari PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL).
Sementara itu, Perwira Pertama Polres Bangka Barat mengungkapkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polda Bangka Belitung sebanyak 1,8 ton pasir timah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan timah kurang lebih 1,8 ton dan dua unit mobil pick up dan buku catatan transaksi timah beserta timbangan. Semua barang bukti sudah di Polda Babel untuk penyidik lebih lanjut," tutupnya
(ym/hn/um)