Polda Aceh Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional Seberat 42 Kilogram

3 February 2023 - 13:04 WIB
Antara

Tribratanews.polri.go.id - Banda Aceh. Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu, jaringan Internasional Indonesia-Malaysia dengan berat 42 kilogram. Kapolda Aceh, Irjen. Pol. Drs. Ahmad Haydar, S.H., M.M., mengungkapkan, dua pelaku jaringan tersebut melarikan diri ketika hendak ditangkap, dan saat ini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Kamis (2/2/23).

"Sabu-sabu tersebut diselundupkan melalui Pantai Matang Rayeuk, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur pada 26 Januari 2023. Dua pelaku melarikan diri dan kini masuk DPO," jelas Kapolda Aceh.

Baca juga : Polisi Undang Keluarga Korban Dalam Rekonstruksi Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UI

Kapolda Aceh mengungkapkan, identitas kedua pelaku sudah diketahui dan tim terus mengejar keduanya. Diketahui, pengungkapan penyelundupan puluhan kilogram sabu-sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada kapal motor membawa narkoba dari laut.

Selanjutnya, Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menyelidiki informasi. Dari hasil penyelidikan, tim mendapati ada kapal motor mencurigakan di Pantai Matang Rayeuk.

"Tim menggeledah kapal motor tersebut dan menemukan dua kotak besar berisi puluhan bungkusan teh China. Setelah diperiksa, teh tersebut berisi sabu-sabu. Total berat keseluruhan bungkusan tersebut mencapai 42 kilogram," ungkap Kapolda Aceh.

Selanjutnya, barang bukti puluhan kilogram barang terlarang tersebut dibawa ke Mapolda Aceh. Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh terus menyelidiki jaringan yang menyelundupkan sabu-sabu tersebut.

"Dugaan awal, sabu-sabu tersebut diselundupkan jaringan internasional Indonesia-Malaysia. Kami berupaya mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk mengejar dua pelaku yang melarikan diri," ungkap Kapolda Aceh.

Selain menggagalkan 42 kilogram sabu-sabu, Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh juga memusnahkan 16,2 ton tanaman ganja serta mengungkap pengepakan ganja kering.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menangkap seorang pelaku berinisial Y. Pelaku ditangkap di kawasan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, beserta 25 kilogram ganja kering.

Selain di Sawang, Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh juga mengungkapkan pengepakan ganja kering di Agusten, Kabupaten Gayo Lues. Namun, di Agusten, tim tidak menemukan pelaku.

Dari pengungkapan di dua tempat pengepakan ganja kering tersebut, tim menemukan ladang ganja, masing-masing di Sawang dengan luas dua hektare dan di Agusten seluas tiga hektare.

"Selain di dua TKP tersebut tim juga mengungkap lima hektare ladang ganja di Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar. Jadi, total tanam ganja yang ditemukan di tiga lokasi tersebut mencapai 16,2 ton," ungkap Kapolda Aceh.

Dengan pengungkapan sabu-sabu dan ganja tersebut, Kapolda Aceh mengungkapkan, kepolisian berhasil menyelamatkan 617 ribu generasi muda. Dengan rincian dari ganja yang diselamatkan sebanyak 407 ribu orang dan sabu-sabu sebanyak 210 ribu orang.

"Kami mengajak masyarakat ikut bersama-sama memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Pengungkapan tersebut merupakan komitmen Polda Aceh memerangi peredaran narkoba," ungkap Kapolda Aceh.

(fz/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment