Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kepolisian Daerah Metro Jaya gelar rekonstruksi ulang dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah Syaputra hari ini, Kamis (2/1/2023).
Kasus tersebut menjadi sorotan masyarakat, pasalnya Hasya Attalah yang sudah meninggal dunia justru ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi karena dianggap lalai dalam berkendara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., mengatakan dalam proses rekontruksi tersebut pihak Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas akan menggunakan metode dengan melibatkan beberapa pakar dan para pihak.
Baca juga : Polri: Penyelesaian Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI akan Transparan
Selain itu dijelaskan juga, proses rekonstruksi kasus kecelakaan tersebut pihaknya akan menerapkan scientific crime investigation dan adanya pelibatan kolaborasi intraprofesi.
"Sehingga tercapailah tujuan yang dimaksud pak Kapolda untuk memberikan suatu kepastian kepastian hukum dengan melihat dari aspek keadilan," jelas Kombes. Pol. Trunoyudo.
Kabid Humas menyebutkan bahwa dalam proses rekonstruksi nanti juga mengundang keluarga Hasya Attalah untuk hadir.
Diketahui, rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra dan purnawirawan polisi, AKBP (Purn) Eko Setio BW (ESBW) dilakukan di Jalan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan hari ini Kamis (2/1/2023).
Dalam rekonstruksi tersebut, juga diperagakan ketika korban Hasya terjatuh dan kemudian terlindas mobil Pajero milik ESBW.
Rekonstruksi dimulai dari mobil Pajero milik ESBW melaju dari arah Utara ke Selatan dengan kecepatan 30 kilometer per jam di Jalan Srengseng Sawah.
Dari arah berlawanan kemudian diperagakan terdapat seorang pengendara yang ingin berbelok ke kanan menggunakan sepeda motor NMax.
Lalu di belakang motor NMax tersebut diikuti oleh motor korban yang saat itu dalam keadaan oleng dan selip, kemudian jatuh ke arah kanan.
Rekonstruksi diperagakan ketika motor korban terjatuh di lajur yang berlawanan, kemudian tertabrak dan terlindas mobil milik ESBW. Korban Hasya setelah terlindas tergeletak tidak bergerak di belakang mobil ESBW.
(fa/pr/um)