Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkapkan bahwa penyidik sudah melimpahkan berkas perkara tersangka ARP terkait dengan kasus kecelakaan di Jalan RA Fadillah, Cijantung, Jakarta Timur, ke Kejaksaan.
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., mengatakan bahwa berkas tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 8 Mei 2023.
“Sekira bulan Mei ini pada tanggal 8 Mei 2023 bulan ini, penyidik telah memenuhi berkas perkara dan kemudian mengirimkannya pada tahap 1 kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” jelasnya, Minggu (14/5/2023).
Baca Juga: Gempa Magnitudo 4,2 SR Guncang Wilayah Toba Samosir Sumut
Selanjutnya Kombes. Pol. Trunoyudo mengungkapkan untuk saat ini pihaknya menunggu berkas yang tengah diteliti oleh jaksa apakah sudah lengkap atau masih ada yang perlu dilengkapi kembali.
“Kejaksaan tentu akan mempelajari secara syarat formil dan syarat materil apa yang dilakukan oleh penyidik, tentu nanti akan ada petunjuk apabila dinyatakan lengkap tentunya tahap 2,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan apabila ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk kepentingan jaksa, maka penyidik akan memenuhi kembali persyaratan tersebut.
“Namun apabila nanti kita tunggu ada syarat formil materil dalam arti yang harus dipenuhi petunjuk tersebut untuk kepentingan jaksa penuntut umum di pengadilan, maka wajib dipenuhi kembali oleh penyidik,” ujarnya.
(fa/pr/um)