Polisi Tangkap Pelaku Sopir Odong-odong yang Setubuhi Remaja di Jakbar

15 May 2023 - 18:00 WIB
Foto: Ilustrasi

Tribratanews.polri.go.id - Jakbar. Kepolisian Sektor (Polsek) Kalideres menangkap seorang pria dengan inisial RIS (42) yang berprofesi sebagai sopir odong-odong. Pria tersebut menyetubuhi seorang gadis remaja berinisial N (17) hingga hamil 3 bulan di sebuah rumah kontrakannya di kawasan Semanan Kalideres, Jakarta Barat.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, AKP Syafri Wasdar didampingi Kanit Reskrim AKP Aep Haryaman mengatakan, pelaku RIS (42) ini berprofesi sebagai seorang sopir odong odong. Ia mengungkapkan pelaku sudah 3 kali gagal dalam urusan rumah tangga (pernikahan). 

"Pelaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak 4 kali sejak bulan Januari 2023 hingga korban hamil 3 bulan," ujar Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, AKP Syafri Wasdar, Minggu (14/5/2023).

AKP Syafri menjelaskan korban berkenalan dengan pelaku saat pertama kali korban menaiki kendaraan odong odong pelaku. Kemudian pelaku tertarik akan kecantikan korban dan berkenalan dengan meminta nomor hp korban.

Baca Juga:  Kalahkan Everton, Manchester City Makin Kokoh di Puncak Liga Inggris

Berjalannya waktu antara pelaku dan korban sudah sering kali berkomunikasi melalui ponsel hingga pelaku mengajak korban ke rumah kontrakan yang ditempati. Dan setibanya di rumah kontrakan, pelaku kemudian mengajak untuk berhubungan intim dengan korban. Mendengar hal yang tidak pantas tersebut korban sempat menolak namun korban tak kuasa dengan paksaan pelaku yang terus memaksa untuk menyetubuhi korban dengan dibekap tangan pelaku agar korban tidak berteriak.

"Korban telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 4 kali sejak Januari 2023 hingga kini korban hamil," ujarnya.

Setelah menerima adanya laporan tersebut kemudian kami langsung bergerak untuk mencari dan mengamankan pelaku.

Pria 42 tahun asal Pekalongan, Jawa Tengah ini pun tak berdaya saat dilakukan penjemputan dirumah kontrakannya di daerah Semanan Kalideres, Jakarta Barat oleh anggota kepolisian dari Polsek Kalideres.

Atas perbuatan yang dilakukannya, ia dikenakan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI no 17 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara plus kebiri serta denda Rp5 miliar. 

(fa/pr/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment