Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) kembali melakukan pemanggilan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Pemanggilan itu dalam kapasitas interview di tahap penyelidikan.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan menerangkan, pemanggilan saksi hari ini dilakukan kepada Suranti dari YKBS. Hingga kini, belum diketahui apakah yang bersangkutan akan memenuhi panggilan tersebut.
Baca Juga: Polri: Angka Kejahatan dan Kecelakaan Turun di 5-6 Agustus 2023
"Pemanggilannya pukul 11.00 WIB," ujar Direktur saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/23).
Untuk diketahui, penyidik telah memeriksa Panji Gumilang kemarin (7/8/23). Pemeriksaan itu pertama kalinya dilakukan usai penyidik menyelidiki dugaan TPPU pengelolaan infak dan dana lainnya di Al Zaytun.
Selain Panji Gumilang, penyidik juga memeriksa saksi lainnya, yakni IS dan MN dari YPI; ES dari YKBS; serta WS, R, dan S dari Jammas.
(ay/pr/nm)