Tribratanews.polri.go.id - Gunungkidul. Dua tersangka pembunuhan wanita hamil berinisial RN (25) warga Purworejo, Jawa Tengah, terancam hukuman mati. Kedua tersangka berinisial ERW (24) dan AA (37) itu dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., menjelaskan kedua tersangka disangkakan dua pasal. Yaitu, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Untuk ancaman hukumannya, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Baca juga : Kabur ke Jambi, Pelaku Pembunuhan di Sumut Ditangkap
"Karena fokus pelaku untuk membunuh, maka pelaku ERW berupaya untuk mendorong korban. Saat didorong pertama gagal, RN hanya bilang 'kok ngene' (kok seperti ini) Mas. Namun, dengan berbagai macam cara, akhirnya korban dibekap dan digulingkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro, S.I.K., M.A., menambahkan ERW telah merencanakan pembunuhan terhadap RN sejak Minggu (13/11/22).
"Rencana di Gunungkidul hari Minggu. Sebelumnya, di Gunung Kawi pada akhir bulan September. Modusnya ke Gunung Kawi sempat keliling ke dukun cari keselamatan, padahal niatnya menggugurkan kandungan RN, tapi RN tidak mau," tutupnya.
(af/hn/um)