Tribratanews.polri.go.id - Tangerang. Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang diduga menyeret oknum anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Namun, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho masih berkoordinasi dengan KPI soal adanya dugaan keterlibatan anggota KPI tersebut.
"Terkait adanya informasi dugaan oknum anggota KPI yang terlibat, kami saat ini sedang koordinasi dengan pihak KPI untuk memastikannya. Silahkan dapat hubungi pihak humas atau komisioner KPI untuk konfirmasi lebih lanjut," ujar Kombes Pol. Zain Dwi, Rabu (7/6/2023).
Kombes Pol. Zain Dwi menjelaskan, sekitar awal Mei 2023, pihaknya mendapat informasi akan ada transaksi narkoba jenis ganja melalui Instagram yang bakal dikirim lewat paket.
Baca Juga: Menko Polhukam Ingatkan Pentingnya Kerukunan Jelang Pemilu 2024
Dari sana, tim melakukan penyelidikan. Kemudian pada 8 Mei 2023, penyidik meringkus ER (17) di Perumahan Ciledug Indah, Karang Tengah, Kota Tangerang. Dari tangan ER, polisi menyita paket berisi tiga bungkus plastik hitam lakban coklat berisi 2,7 kilogram diduga narkoba jenis ganja.
"Dari pengakuannya, paket tersebut dikirim pamannya atas nama HDM (24 tahun) ke alamat ER mengaku berisi sparepart motor melalui komunikasi lewat handphone," ujar Kombes Pol. Zain Dwi.
Kombes Pol. Zain Dwi lantas melakukan pengembangan. Mereka menggeledah rumah HDM di Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan menemukan paket ganja 0,8 kg.
"Pada waktu yang sama, Sat Resnarkoba juga berhasil mengamankan TMR (20 tahun) di Cisoka Tangerang dengan barang bukti sembilan bungkus berlakban coklat berisi 0,8 kg dan MA (25 tahun) di Legok Kabupaten Tangerang dengan barang bukti satu bungkus plastik putih berlakban coklat berisi 88, 4 gr narkoba jenis ganja," tambah Kombes Pol. Zain Dwi.
(ndt/hn/um)