Pekerja Yayasan Rehabilitasi Narkoba di Tangsel Kedapatan Konsumsi Sabu

30 May 2023 - 20:30 WIB
Foto: PMJNews

Tribratanews.polri.go.id - Tangerang. Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua pegawai Yayasan Rehabilitasi Narkoba di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (26/5/23), lalu. Keduanya berinisial DT (41) dan MFU (26). Sementara satu tersangka lain seorang wanita berperan sebagai pengedar berinisial EDS (28).

Kepala Kepolisian Resor Tangerang Kota, (Kapolres) Kombes. Pol. Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan,  pihaknya telah melakukan tes urine terhadap para tersangka. Dari pemeriksaan tersebut, keduanya dinyatakan positif narkoba jenis sabu.

Baca Juga:  Mahfud MD: Sinergitas dan Netralitas Jadi Aspek Penting untuk TNI-Polri dalam Kawal Pemilu 2024

"Tersangka merupakan pengguna narkoba jenis sabu, sebagaimana hasil dari tes urine yang mengandung Metamfetamin dan barang bukti yang temukan," ungkapnya.

Ia menjelaskan, dalam pengungkapan ini polisi juga menyita barang bukti, berupa satu paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,78 gram.

"Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancamannya, pidana empat tahun penjara,” tutupnya.

(as/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment