Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Kapolda Sulsel: Barang Bukti Narkoba Hari Ini Selamatkan 300 Ribu Jiwa Generasi Muda

9 June 2023 - 16:45 WIB
Foto: Dok. Polri

Tribratanews.polri.go.id – Makassar. Kapolda Sulsel, Irjen. Pol. Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum., menggelar Pemusnahan Barang Bukti Pengungkapan kasus Narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba Polda Sulsel dan Polres jajaran dalam kurung waktu lima bulan terakhir, pada Kamis (8/6/23) siang di Mapolda Sulsel.

Adapun pemusnahan barang bukti yang dilakukan yakni berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 20,7 kilogram (kg), dan Daun Ganja sebanyak 4,3 kilogram (kg), Ekstasi 957 butir, dan obat daftar G 4.000 butir

Acara pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri Pangdam XIV Hsn, Kajati Sulsel, Ketua MUI, KA BNNP Sulsel, KA BPOM, pejabat Forkopimda, Para Rektor, Wakapolda dan PJU Polda Sulsel, serta organisasi Mahasiswa

Dalam sambutannya Irjen. Pol. Setyo Boedi Moempoeni menyatakan pemusnahan barang bukti narkoba hari ini menyelamatkan 300 ribu jiwa generasi muda Indonesia.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Korban TPPO Dijanjikan Kerja sebagai "Cleaning Service" di Arab Saudi

Irjen. Pol. Setyo Boedi Moempoeni juga mengatakan Pidana Narkoba tahun 2023 (bulan Januari – Mei) yaitu 1.036 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 1.574 orang, dengan rincian laki-laki 1.494 orang, perempuan 80 orang.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Sabu 78.165,363 gram (78 kg), Ekstasi 17.774 butir, Ganja 12.942,31 gram (12 kg), Daftar g 99.227 butir, T. Sintetis 1.356,73 gram (1 kg).

"Saya ucapkan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Jajaran Satres Narkoba Polda Sulsel dan jajaran dan juga atas dukungan masyarakat, dan organisasi anti narkoba sehingga bisa melakukan pengungkapan ini," jelas Kapolda Sulsel.

Di akhir sambutannya, Kapolda Sulsel, Irjen. Pol. Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum., menuturkan kegiatan ini merupakan wujud komitmen polri khususnya Polda Sulsel dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

(ek/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment