Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa bahwa korban sebanyak 22 orang dalam kasus TPPO diiming-imingi akan bekerja sebagai 'cleaning service' di Arab Saudi.
"Pada paspor tersebut dari 22 korban atau calon pekerja migran itu diiming-imingi untuk bekerja sebagai cleaning service di Arab Saudi," jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Auliansyah Lubis, S.I.K., M.H., Kamis (8/6/23).
Kombes Auliansyah menjelaskan bahwa berdasarkan bukti yang didapatkan, visa para calon pekerja tersebut adalah visa untuk berziarah.
Baca Juga: Polri Kembali Gagalkan Kasus TPPO di Bengkalis
"Faktanya dari bukti visa yang kami temukan di TKP atau visa para calon pekerja itu adalah visa untuk berziarah ke Arab Saudi dengan masa berlaku 90 hari dan bukan visa untuk bekerja di Arab Saudi," jelasnya lebih lanjut.
Kepolisian pun masih mendalami kasus ini termasuk pihak-pihak lainnya yang terlibat sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih detail.
"Bahwa saudara AG dan si F itu tidak bekerja sendiri. Jadi nanti ada si pembuat paspor, ada yang melakukan kegiatan untuk pengecekan kesehatan, kemudian ada yang merekrut di tempat asal, karena korban-korban ini berasal dari NTB, dan kemudian nanti ada yang menerima di tempat tujuan," tutupnya.
(my/pr/um)