Bareskrim Polri-Bea Cukai Lakukan Pemusnahan Narkotika dari 7 Kasus Pengungkapan

9 June 2023 - 15:25 WIB
Foto: Divisi Humas Polri

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Bareskrim Polri dan Bea Cukai melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dengan berbagai jenis pada Jumat (9/6/2023).

"Ada sabu 75 kilogram, ekstasi lebih dari 50 ribu butir, prekursor seberat 99 ribu gram dan 4 liter, dan kapsul kafein 200 butir," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Jumat (9/6/2023).

Brigjen Pol. Ramadhan menyebut, seluruh barang bukti tersebut diperoleh dari tujuh kasus dengan total jumlah tersangka mencapai 12 orang.

Baca Juga:  Satgas TPPO Polri Gagalkan Pemberangkatan TKI Ilegal

"Ke-12 tersangka ini dari beberapa TKP yakni Aceh, Riau, Tangerang, Semarang," tutur Brigjen Pol. Ramadhan.

Brigjen Pol. Ramadhan menjelaskan, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk implementasi dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam UU tersebut, barang bukti yang sudah mendapat status penetapan dari kejaksaan negeri maka harus segera dimusnahkan.

"Nah barang bukti yang ada ini adalah barang bukti yang sudah mendapatkan status penetapan barang narkotika dari kejaksaan negeri, sehingga dengan dasar penetapan itu penyidik melakukan pemusnahan," jelas Brigjen Pol. Ramadhan.

"Selain itu, pemusnahan dilakukan sebagai wujud transparansi untuk menyampaikan kepada publik bahwa apa yang  diamanatkan di UU itu kami laksanakan," tutup Brigjen Pol. Ramadhan.

(ndt/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment