Melawan Saat Ditangkap, Polisi Lumpuhkan Tiga Begal Sadis Mantan Residivis di Bekasi

18 July 2023 - 14:00 WIB
Foto: reporter-chanel

Tribratanews.polri.go.id - Bekasi.  Kepolisian berhasil menangkap tiga begal sadir bersenjata tajam yang kerap melakukan tindak kejahatan di wilayah Bekasi. Ketiga pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya, daerah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (8/7/23).

"Tiga orang ini semuanya residivis. Setelah kami mengungkap ini, mereka juga sudah berkali-kali beraksi di tempat lain bukan hanya di satu TKP. Ada tiga laporan polisi," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Komisaris Polisi Gogo Galesung Senin (17/7/23).

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa ketiga pelaku tersebut selalu beraksi bersama-sama. Terakhir, para pelaku membegal pengendara motor di wilayah Wanajaya, Cibitung, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (24/6/23) lalu. Para begal tersebut pun mengancam korban menggunakan celurit, lalu merampas motor korban.

Jika gagal membegal orang, mereka bakal merampok rumah warga berbekal senjata tajam jenis celurit. Mereka merusak gembok pagar rumah korban lalu merampas barang berharga yang ada di rumah tersebut.

Baca Juga:  Polisi: Pasca Kerusuhan, Situasi di Dogiyai, Papua Tengah Sudah Kondusif

"Para pelaku tidak segan-segan melukai korban dengan senjata tajam," jelasnya lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menemukan tempat persembunyian para begal itu. Mereka sempat melawan polisi saat hendak ditangkap, sehingga Polisi pun terpaksa melumpuhkan kaki para pelaku tersebut.

"Para pelaku mengaku sebelum melakukan pembegalan meminum obat-obatan jenis G, seperti Tramadol," jelasnya lebih lanjut.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa enam celurit. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (2) ke 1 dan 2 KUHPidana, Pasal 368 KUHPidana, dan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

(my/pr/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment