Tribratanews.polri.go.id – Jakarta Timur. Polisi menangkap seorang pria lansia berinisial SH alias UWAK (68) yang merupakan pelaku pencabulan anak tetangganya yang masih berusia sembilan tahun di Cipayung, Jakarta Timur.
Dalam keterangannya, Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani, S.I.K., mengatakan pelaku telah melakukan aksinya tersebut sebanyak lima kali.
"Lima kali, lokasinya di gudang rumah pelaku," tegas AKBP Ahmad Fanani dilansir dari pmjnews, Jumat (16/6/23).
AKBP Ahmad Fanani menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan modus iming-iming korban yang berinisial S diberi uang sebesar Rp2.000. Selain itu, korban juga diancam untuk tidak memberitahukan perbuatannya.
"Iming-iming uang Rp 2.000. Selesai melakukan perbuatan tindakannya, (pelaku) melakukan pengancaman terhadap korban," ungkap AKBP Ahmad Fanani.
Akibat perbuatan pelaku, ia terancam Pasal 76 juncto Pasal 81 atau 76B juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(as/hn/um)