Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Beredar unggahan video di Youtube yang menginformasikan bahwa seluruh Indonesia telah diberlakukan aturan baru mengenai pelarangan bagi seluruh jenis sepeda motor untuk mengisi Pertalite pada tahun 2023.
Faktanya, diketahui bahwa narasi dalam video tersebut diambil dari berita berjudul “Motor Honda, Yamaha dan Kawasaki Bakal Dilarang Isi Pertalite di SPBU, Termasuk NMAX dan PCX?” yang tayang di motorplus-online.com pada (13/5/23).
Baca Juga: Sepanjang Mei 2023, Polda Metro Ringkus 6 Tersangka Pencurian dan Kekerasan
Namun, dalam berita tersebut tidak ditemukan adanya pernyataan bahwa Pemerintah Indonesia sudah menetapkan aturan baru pelarangan bagi seluruh jenis sepeda motor menggunakan Pertalite di tahun 2023.
Pemerintah masih mengkaji aturan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) terkait jenis-jenis kendaraan yang boleh menggunakan BBM subsidi. Namun, untuk jenis kendaraan belum ada informasi resmi hingga Mei 2023.
Kesimpulan, unggahan video di Youtube yang menginformasikan bahwa seluruh Indonesia telah diberlakukan aturan baru mengenai pelarangan bagi seluruh jenis sepeda motor untuk mengisi Pertalite pada tahun 2023 adalah tidak benar/hoaks.
(as/hn/um)