Tribratanews.polri.go.id - Jateng. Polisi menangkap MJ (44) selaku Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan pengadaan fiktif solar industri. Dalam kasus ini, nilai kerugian mencapai Rp333 juta.
"Ditangkap pada tanggal 17 Mei 2025 oleh Satgas Penegakan Hukum Operasi Aman Candi 2025," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio dikutip dari Antara, Senin (19/5/25).
Kombes Pol. Dwi mengemukakan, pengungkapan berawal dari laporan korban WA warga Kradenan, Kabupaten Blora, pada tanggal 11 Mei 2025. Menurutnya, korban melapor ke polisi setelah tertipu janji pengadaan solar industri fiktif oleh pelaku.
Ia mengungkapkan, pelaku menggunakan modus menjalin kerja sama pengadaan solar dengan mengatasnamakan sebagai humas salah satu perusahaan dan menjanjikan akan melakukan pengiriman.
"Padahal, perusahaan yang dimaksud sudah tidak beroperasi sejak 2022," ujarnya.
Penih lanjut ia menyampaikan, pelaku meminta deposit sejumlah uang yang berjanji akan mengirim solar tersebut. Korban dijanjikan mendapat pasokan solar jika setor sejumlah uang pada periode Agustus hingga September 2022.
Selain MJ, ujarnya, penyidik juga menangkap WH (45), pelaku lain yang diduga turut membantu meyakinkan korban. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 382 KUHP tentang penggelapan.
(ay/hn/rs)