Kasus TPPU, KPK Cegah Tiga Pihak Swasta ke Luar Negeri

18 May 2023 - 10:53 WIB
Foto: Net

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak swasta ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Pencegahan ini terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE).

Adapun ketiga pihak swasta yang dicegah ke luar negeri antara lain Presiden Direktur (Presdir) PT. Rio De Gabriello atau Round De Globe (RDG) Gibbrael Isaak, Jimmy Yamamoto, dan Dommy Yamamoto.

"Terkait dugaan TPPU dari Tersangka LE, KPK kembali ajukan cegah pada tiga orang pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia," jelas Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikutip dari PMJ News, Rabu (17/5/23).

Baca Juga:  Polda Metro Jaya: NU Bisa Jadi Cooling System untuk Redam Masalah Agama di Masyarakat

Menurutnya, pencegahan ini merupakan yang pertama bagi ketiga orang tersebut. Namun, bisa diperpanjang kembali sesuai kebutuhan tim penyidik. Dia meminta ketiganya untuk kooperatif.

"Sikap kooperatif dari para pihak dimaksud diperlukan agar dapat membantu keberlangsungan pengungkapan adanya aliran uang dan kepemilikan aset dari Tersangka LE," terangnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe dan Direktur PT. Tabi Bangun Papua Rijatono Lakksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mereka dijerat kasus TPPU setelah sebelumnya dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur lingkungan Pemprov Papua.

(sy/pr/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment