Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Sebanyak 25 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar, yang diantaranya 16 WNI direkrut oleh kedua tersangka yakni Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi. Sedangkan 9 WNI lainnya direkrut oleh sosok berinisial ER.
“Saat ini sedang kami upayakan pembuktian untuk segera kita lakukan penegakan hukum,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., dilansir dari laman pmjnews, Rabu (17/5/23).
Baca Juga: Antisipasi Kejahatan, Brimob Polda Jabar Gelar Patroli Malam
Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, terkait penanganan terhadap sosok ER tersebut, akan dilaksanakan penyidikan secara profesional, di mana saat ini diketahui keberadaannya di Indonesia.
“Namun tentu saja kita perlu pembuktian di mana pembuktian saat ini baru kita dapatkan satu keterangan yaitu berupa keterangan para korban. Sementara bukti-bukti lainnya tentu saja sedang kita dalami kita cari untuk kiranya nanti dapat melaksanakan upaya paksa lebih lanjut,” jelas Dirtipidum.
(bg/pr/um)