Tribratanews.polri.go.id - Bombana. Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kolaka Utara berhasil membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua. Mereka adalah Pria berinisial RE (17) dan NA (21) dibekuk bersama barang bukti 2 saset sabu-sabu seberat 96 gram.
Barang haram tersebut rencana akan diedarkan kedua tersangka di wilayah Kabupaten Bombana.
Kepala Kepolisian Resor Kolut, AKBP Arif Irawan, S.H., S.I.K., M.H., mengurai penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada aktivitas transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Lasusua, Kolut.
“Setelah menerima laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Kolaka Utara segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 12.30 Wita, petugas berhasil menangkap tersangka NA,” jelas AKBP Arif.
Baca Juga: Polisi Berhasil Amankan 3 Pelaku Begal Dengan Modus Order Gojek
Kapolres itu mengatakan saat penangkapan tersangka NA, pihaknya tidak menemukan barang bukti yang mencurigakan. Kemudian berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku barang narkoba yang dicurigai berada dalam kepemilikan tersangka RE.
“Tersangka RE berada di Desa Watuliwu, Kecamatan Lasusua. Petugas segera bergegas mencari tersangka dan langsung melakukan penangkapan,” ungkap AKBP Arif.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap RE ditemukan 2 saset plastik bening berisikan sabu-sabu seberat 96,00 gram,” ujarnya.
Tersangka Mengungkapkan, barang haram tersebut hendak akan diedarkan ke wilayah Kabupaten Bombana. Barang bukti lainnya yang disita termasuk 2 gulung isolasi warna hitam, 2 lembar tisu dan 2 unit handphone.
“Kedua pelaku, saat ini diamankan di Mapolres Kolut. Kasus ini merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba Polres Kolut dalam upaya memberantas peredaran narkotika,” jelas AKBP Arif Irawan.
(pt/pr/nm)