Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kapolres Metro Depok Kombes Pol. Imran Edwin Siregar S.I.K., mengungkapkan bahwa ayah yang menyandera balita perempuan berusia tiga tahun berinisial YW (42) memiliki riwayat gangguan jiwa.
"Yang bersangkutan menyekap anaknya sendiri. Pelaku ini pernah dirawat di rumah sakit jiwa. Setelah beberapa waktu dirawat dinyatakan sembuh dan dipulangkan," ungkap Kapolres Metro Depok dalam konferensi pers yang dikutip dari pmjnews.com, Rabu (11/1/23).
Baca juga : Polisi Berhasil Selamatkan Anak yang Disandera Ayah Kandung
Kombes Pol. Imran Edwin menjelaskan kronologi penyanderaan balita tersebut berawal saat YW keluar rumah pada Selasa (10/1/23) pukul 22.00 WIB. Pelaku sempat ribut dengan tetangganya, kemudian mengambil senapan angin.
"Yang bersangkutan keluar dari rumah, ribut dengan tetangganya menjatuhkan motor yang sedang di parkir. Kemudian tetangga lain datang melerai, dia masuk ke dalam rumah mengambil senjata angin dan menembakkan tetapi tidak ada peluru," jelas Kapolres.
Pada saat itu warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek, lalu bersama dengan anggota polsek datang, dan yang bersangkutan lari ke dalam kemudian menyandera anaknya sendiri yang berumur tiga tahun dengan pisau sangkur.
Pihaknya dibantu Jatanras Polda Metro Jaya dan anggota Brimob berhasil menyelamatkan sandera dan mengamankan pelaku setelah sekitar lima jam bernegosiasi. Pelaku terancam dijerat Pasal 333 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.
(rz/hn/um)