Tribratanews.polri.go.id - Surabaya. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda di salah satu hotel Kota Kediri.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes. Pol. Dirmanto, S.H., S.I.K., mengatakan akan memeriksa beberapa bukti lainnya di antaranya CCTV, kemungkinan akan disita penyidik sebagai alat bukti. Polda Jatim juga sudah memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan KDRT yang diterima artis Venna Melinda dari suaminya, Ferry Irawan.
Baca Juga : Lukas Enembe Ditangkap, Polri Minta Masyarakat Jaga Papua Tetap Kondusif
"Hari ini penyidik kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi atas kasus tersebut. Ada lima saksi yang diperiksa," jelas Kabid Humas saat memberikan keterangan, Selasa (10/1/23).
Saksi-saksi yang diperiksa adalah saksi saat kejadian melihat maupun saksi dari keluarga korban yakni adik Venna Melinda. Adik korban diperiksa didampingi orang tuanya.
Lebih lanjut, mantan Kabid Humas Polda Kalbar ini menerangkan bahwa barang bukti yang sudah diamankan yakni handuk dan pakaian korban dengan noda darah termasuk bukti foto copy akta nikah. Sedangkan untuk kondisi Venna Melinda sendiri masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Surabaya.
Kombes Pol. Dirmanto menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pada Senin kemarin (9/1/23), pihak terlapor atau suami dari pelapor saudara Ferry Irawan membenarkan telah melakukan KDRT.
Diberitakan sebelumnya bahwa Ferry Irawan melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda dengan cara menekan hidungnya hingga berdarah.
(fa/hn/um)