Tribratanews.polri.go.id - Ambon. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku, Irjen. Pol. Drs. H. Lotharia Latif, SH., M.Hum., memerintahkan Polresta Pulau Ambon untuk memproses hukum pelaku dugaan kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di depan asrama Polri, Talake, Kota Ambon, Minggu (30/7) pukul 21.30 WIT.
Diketahui, korban yang meninggal dunia tersebut adalah seorang pelajar berinisial RRS, 15 tahun, warga Ponegoro Ambon karena diduga dianiaya hingga meninggal oleh AT, 25 tahun, warga Talake.
"Saya sudah perintahkan Kapolresta Ambon untuk proses hukum pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum karena semua sama di depan hukum," ujar Irjen. Pol. Lotharia Latif, seperti dilansir dari Antaranews, Senin (31/7/23).
Baca Juga: Polisi Buru Pemalsu STNK Sindikat Curanmor
Irjen. Pol. Lotharia Latif, mengatakan untuk mengungkap kasus tersebut sejumlah langkah telah dilakukan penyidik, di antaranya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dan juga korban sudah diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon.
Irjen. Pol. Lotharia Latif, mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan perbuatan lain yang tidak diinginkan karena perkara itu sudah ditangani dengan mengedepankan rasa keadilan.
Sebelumnya pelaku AT alias Abdi ini diduga memukuli kepala korban RRS sebanyak tiga kali di kawasan Tanah Lapang Kecil (Talake), Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, tepatnya di depan rumah Bripka Alamsyah Bakker di kawasan Asrama Polri Talake.
(fa/pr/nm)