Kapolda Gorontalo Sita 33 Ribu Botol Miras di Gudang Miras Terbesar di Kabupaten Gorontalo

20 July 2023 - 15:00 WIB
Foto: kronologi.id

Tribratanews.polri.go.id - Gorontalo. Gudang penyimpanan puluhan ribu botol minuman keras berbagai merek, di Dusun Tenang, Desa Dungaliyo, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo, digerebek Kapolda Gorontalo, Irjen. Pol. Drs. Angesta Romano Yoyol, M.M., Rabu (19/7/23), dini hari.

Polisi memperkirakan jumlah minuman keras yang diamankan kurang lebih 2.000 dos atau sekitar 33.000 botol. Pemilik puluhan ribu botol minuman keras berinisial KM umur 50 tahun.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro A.P, S.I.K., M.T.,  mengatakan, miras yang ditemukan dalam penggerebekan terdiri dari beragam merek. Termasuk miras olahan tradisional atau lebih dikenal istilah cap tikus, dikutip dari kronologi.id.

Baca Juga:  Polisi Melokalisir Karhutla di Desa Rasau Jaya Umum Kubu Raya di Kalbar

“Pemilik berinisial KM. Berdasarkan hasil interogasi, minuman keras itu berasal dari wilayah Sulawesi Utara. Barang bukti minuman keras sangat banyak, hingga pengangkutan baru selesai dilakukan sore tadi. Jumlahnya sekitar 33.000 botol,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo, Rabu 19 Juli 2023.

Belum dapat memastikan apakah pemilik barang haram tersebut merupakan pemain lama atau tidak dalam usaha distributor minuman keras. Sebab, polisi belum melakukan pemeriksaan karena pemilik masih berstatus sakit.

“Untuk pemilik sampai dengan saat ini masih dalam kondisi sakit, belum diperiksa, besok baru akan dilakukan pemanggilan, Atas kepemilikan minuman keras tersebut, KM akan dikenakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Nomor 6 tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta” terang Kabid Humas Polda Gorontalo.

(rd/pr/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment