Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan polisi terkait dengan dugaan penipuan oleh perusahaan PT. Bingoby Digital Kreasi dalam mengelola aplikasi e-commerce Jombingo.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, akan meminta pandangan ahli Kementerian Perdagangan terkait skema ponzi dalam investasi aplikasi.
"Terkait skema ponzi masih perlu pendalaman dan koordinasi lebih lanjut dengan ahli dari Kemendag," ujar Kombes Pol. Ade dikutip dari PMJ News, Rabu (19/7/23).
Menurutnya, korban yang ditangani penyidik mulai mengikuti aplikasi Jombingo sekitar bulan Mei 2022. Korban mengaku pernah mendapatkan keuntungan, namun dana yang masih ada pada aplikasi Jombingo tidak dapat dicairkan.
"(Dana tidak bisa dicairkan) karena aplikasi Jombingo sudah tidak dapat diakses lagi," tuturnya.
Baca Juga: Polisi Amankan Pasutri yang Menjadi Penyalur PMI Ilegal ke Timur Tengah
Sebelumnya, Kepolisian telah menerima dua laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan Aplikasi Jombingo. Laporan tersebut teregistrasi di Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok.
Adapun laporan yang teregister di Polrestro Depok Nomor LP/2009/VI/2023/Res Depok tertanggal 26 Juni 2023 dengan Pelapor atas nama terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP dengan kerugian Rp 37.802.000.
Sedangkan LP/3639/VI/2023/SPKT tanggal 24 Juni 2023 yang ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana penipuan melalui media online sebagaimana dalam pasal 28 (1) Jo pasal 45a (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan kerugian Rp 4.500.000.
Ia menyebutkan pihaknya sudah melakukan beberapa langkah penyelidikan terkait dengan laporan tersebut.
"Melaksanakan pengecekan perizinan terhadap PT Bingoby Digital Kreasi," jelasnya.
(sy/pr/um)