Tribunnews.polri.go.id - Jakarta. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan, Polresta Bogor harus membuka kembali perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksuan di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).
Apabila tidak dilakukan, maka Bareskrim Polri akan mengambil alih.
Baca juga : Kabareskrim Polri Minta Jajaran Tak Ragu Tindak Tegas Kasus "Ngemis Online"
“Kalau mereka tidak berani buka. Biar Mabes Polri saja yang buka,” jelasnya di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (25/1/23).
Menurutnya, dalam rapat koordinasi telah terdapat kesepakatan untuk melanjutkan kembali pengusutan kasus tersebut.
“Saya akan minta mereka gelar ulang (kasus tersebut),” ungkapnya.
Sebagai informasi, kasus pemerkosaan itu terjadi pada Desember 2019. Korban ialah ND, CPNS perempuan di Kemenkop dan UKM. Sementara pelaku ialah 4 orang pekerja di kementerian tersebut, yakni W, Z, MF, dan N.
Saat peristiwa itu terjadi, W ialah PNS Kemenkop dan UKM golongan 2C, sementara Z ialah CPNS di Kemenkop dan UKM. Sedangkan MF dan N ialah pekerja honorer di kementerian tersebut. Kasus ini sempat dilaporkan ke Polres Bogor, namun akhirnya berakhir damai setelah korban menarik laporannya.
(ay/af/hn/um)