Tribratanews.polri.go.id - Palangkaraya. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng mengamankan puluhan orang karena terlibat dalam penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Barang buktinya mencapai 4,1 kilogram sabu dan 26 butir pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol. Nono Wardoyo mengatakan tindak pidana narkoba tersebut terungkap selama dua bulan terakhir yakni sejak Mei - Juli 2022.
"Dari pengungkapan itu, kami berhasil mengamankan 635 paket sabu seberat 4.171 gram dan 26 butir pil ekstasi," terang Perwira Menengah Polda Kalteng, Rabu, (06/07/22).
Kombes Pol. Nono Wardoyo menjelaskan puluhan terduga sebagai pengedar narkotika tersebut diamankan petugas di 23 tempat kejadian perkara (TKP). Yakni 7 TKP di Kota Palangka Raya, 13 di Kabupaten Kotawaringin Timur, 2 di Kabupaten Lamandau dan 1 TKP di Kabupaten Gunung Mas.
Jalur yang digunakan para pelaku untuk mengedarkan barang haram tersebut, kata Nono, yakni Pontianak Kalimantan Barat dan Banjarmasin Kalimantan Selatan.
"Pelaku mengedarkan barang haram itu kebanyakan di wilayah Kotawaringin Timur, Kota Palangka Raya, Lamandau dan Kapuas. Di daerah inilah sudah menjadi peredaran para pelaku," tutup Diresnarkoba Pold Kalteng