Tribratanews.go.id - Sejak berdirinya Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Bulan Maret 2022 yang lalu sampai dengan Bulan Agustus ini, Satuan Resnarkoba telah melakukan pengungkapan Kasus Narkoba sebanyak empat kali dengan jumlah tersangka 4 orang.
Dan empat kasus yang ditangani tersebut, masing-masing dua kali pengungkapan dari hasil penyelidikan dan dua kali kasus pelimpahan dari Kantor Bea dan Cukai I Gusti Ngurah Rai.
Hal ini disampaikan Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E.
"Dua kasus limpahan dari Bea dan Cukai I Gusti Ngurah Rai murni menjadi tanggung jawabnya Polres untuk tindak lanjutnya karena kita sebelumnya Polsek kini menjadi Polres. Dengan beralih status menjadi Polres kita sudah bisa menangani tindak pidana narkoba. Semua prosesnya kita lakukan disini," tegas AKBP Ayu Wikarniti.
Keempat tersangka dengan empat kasus Narkorika berbeda diantaranya adalah inisial IMW (50) asal Kerobokan, ASG (25) asal Brazil, JJB (37) asal Amerika Serikat dan IKAS (32) asal Ungasan.
Dimana yang merupakan limpahan kasus dari Kantor Bea dan Cukai I Gusti Ngurah Rai adalah dengan tersangka inisial ASG asal Brazil dan JJB WNA asal Amerika Serikat.
Tersangka IMW (50) diamankan pada Rabu 6 April 2022 lalu pukul 12.30 WITA di depan salah satu tempat billiard di Kelan, Tuban, Badung.
Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu klip plastik bening yang berisi kristal bening mengandung sediaan sabu dengan berat bruto 0,50 gram atau 0,31 gram netto.
Dan terhadap IMW pasal yang di persangkakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun, atau denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
Saat ini berkas kasus dengan tersangka IMW sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung.
Tersangka inisial ASG asal Brazil yang masih berstatus mahasiswa ini diamankan pada 28 Juni 2022 lalu pukul 20.00 WITA di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Empat Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kurun Waktu 5 Bulan Terakhir
12 August 2022 - 15:18
WIB
in
Hukum
Sign in to leave a comment