Tribratanews.go.id - Para saksi tersebut diperiksa seputar perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU [money laundering] yang menjerat eks Walikota Ambon, Richard Louhenapessy alias RL.
Pemeriksaan saksi kali ini berlangsung di dua tempat atau lokasi berbeda. Dua orang saksi menjalani pemeriksaan di kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi, Jakarta Selatan.
Untuk tujuh saksi lainnya diperiksa di tim penyidik KPK di Markas Komando Kesatuan Brimob Polda Maluku, Kelurahan Tantui Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Maluku.
“Hari ini tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait tindak pidana korupsi dan TPPU persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon. Sembilan saksi ini diperiksa untuk tersangka RL dkk,” jelas Ali Fikri Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan.
Juru biacara KPK menjelaskan, terdapat dua saksi yang diperiksa di Kantor KPK adalah Ferro Fianilin Dhimas Shianidha, pihak Swasta/ eks Sales Kia, dan Devi Petra Mahudin.
Adapun tujuh saksi lainnya yang diperiksa oleh tim penyidik di Mako Brimob Polda Maluku yaitu, Theodor Handy Susanto, Direktur Cv Wahana Isdustri Fiberglass, Railen Tinscha Pesurnay, Swasta.
Alvin Patrik Tehusalawany, Swasta. Jacklin Mahulette, Bendahara PT Kristal Kurnia Jaya. Ronald Pattipawae, Kabid Tata Ruang PUPR Kota Ambon, serta Sehguru Tuankotta, dan Husein Minangkabau, pihak swasta.
Terkait pemeriksaan sembilan orang saksi ini, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan tidak menjelaskan apa peran mereka dengan perkara Tipikor dan TPPU tersangka RL, mantan Walikota Ambon itu.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan tidak menyebut apa saja dokumen yang dibawa para saksi saat diperiksa oleh penyidik.
Dalam perkara tipikor suap—gratifikasi dan TPPU terkait ijin prinsip gerai Alfamidi tahun 2020, tim penyidik KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.
Yaitu RL, eks Walikota Ambon, Andrew Erin Hehanussa [AEH], Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, dan Amri, Pihak Alfamidi.
Khusus Richard Louhenapessy [mantan Walikota Ambon], KPK sudah dua kali menetapkannya sebagai tersangka.
Pertama, RL ditetapkan sebagai tersangka tipikor suap-gratifikasi pada 13 Mei 2022 sekaligus ditahan. Kedua pada 4 Juli 2022, RL ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Tersangka RL dan AEH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka Amri disangkakan melanggar
Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.