Tribratanews.polri.go.id - Mataram. Polisi berhasil meringkus seorang sopir truk antar provinsi berinisial W alias Cekok (49) warga Dusun Embung Tampat, Desa Masbagik Selatan, Lombok Timur. Ia ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 2,7 kilogram.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes. Pol. Artanto, S.I.K., M.Si., mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka W alias Cekok dilakukan pada tanggal 23 November 2022 sekitar pukul 17.30 wita dipinggir jalan Desa Rempung Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur,
Baca Juga : As Ops Kapolri Kunjungi Spot Peternakan Binaan Binmas Noken Ops Damai Cartenz-2022 di Yahukimo
“Dari pengeledahan berhasil diamankan dari tangan tersangka W, sebanyak 29 bungkus besar diduga berisi sabu,” jelas Kabid Humas dilansir portal barbareto.com pada Rabu (7/12/22).
Dalam kasus lainnya, Direktorat Resnarkoba juga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MAA dan MPS di kamar kos-kosan di Lombok Timur dengan barang bukti sabu seberat 100 gram yang diketahui berasal dari Sumatera.
(fa/hn/um)