Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, ke Bareskrim Polri terkait dengan dugaan Penistaan agama. Berkaitan dengan laporan tersebut, Polri pun menyatakan akan mempelajari laporan polisi yang sudah diterima itu.
“Tentu laporan yang diterima akan dipelajari dulu,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., dilansir dari PMJNews, Sabtu (24/6/23).
Baca Juga: 5 Penumpang Kapal Selam Wisata Titanic Dinyatakan Tewas
“Semua laporan yang diterima pasti direspon, dipelajari dulu dan akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu,” tambahnya
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah juga mengungkapkan bahwa laporan yang diterima tentunya dipelajari terlebih dahulu untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana yang dilaporkan.
“Tentunya Polri akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana terkait dengan kasus yang dilaporkan,” jelas Kabag Penum.
(my/hn/um)