Tribratanews.polri.go.id - Jambi. Polisi berhasil mengamankan Minsar (50), pelaku pembunuhan terhadap Azwar (40) di Desa Lubuk Sepuh, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Pelaku diamankan saat pulang kampung halamannya usai dinyatakan DPO selama kurang lebih 3 tahun. Kasat Reskrim Iptu Cindo Kottama mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya pada Jumat (11/05/2023) kemarin.
"Iya benar pelaku kita amankan di rumahnya di Dusun Lubuk Buntak, Desa Lubuk Sepuh," jelas Kasat Reskrim Polres Sarolangun, Senin (15/05/23).
Kasat menjelaskan, proses penangkapan pelaku cukup lama, karena selama menjadi buronan polisi, pelaku selalu berpindah-pindah. Kemudian, mengetahui sedang pulang kampung, polisi langsung menangkap pelaku.
Baca Juga: Bawaslu Apresiasi Kinerja KPU di Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024
"Pada saat ditangkap pelaku juga sempat mau kabur dari pintu belakang rumah, tapi berhasil kami amankan," ungkapnya.
Ia mengungkapkan bahwa pelaku nekat kembali ke kampung halamannya karena mengira sudah aman. Sehingga pelaku kembali untuk melepas rindunya.
"Dikira dia udah aman, makanya dia balik kampung," tuturnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Sarolangun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat 3, tentang penganiayaan yang berujung meninggal dunia. Ia terancam hukuman 7 tahun penjara," tutupnya.
(my/pr/um)