Tribratanews.polri.go.id - Taput. Kepolisian resmi menetapkan JP (40), sopir angkot ugal-ugalan yang menyebabkan 8 pelajar di Kabupaten Taput, terluka pada Jumat (12/5/23) lalu sebagai tersangka.
“Sopir angkot berinisial JP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Polres Taput, berdasarkan keputusan gelar perkara yang dilaksanakan, Sabtu 13 Mei 2023”, jelas Kasat Lantas Polres Taput, AKP Dahnial Saragih, S.H., dilansir dari tvOnenews, Senin (15/5/23).
Baca Juga: Catat! Ini Manfaat Royal Jelly bagi Kesehatan Tubuh
“Ini merupakan langkah cepat Unit Laka Lantas Polres Tapanuli Utara menangani perkara kecelakaan lalu lintas sopir angkot ugal-ugalan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan pada Jumat 12 Mei 2023 lalu,” jelasnya lebih lanjut.
Ia juga mengungkapkan bahwa penetapan JP sebagai tersangka berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi dan korban serta barang bukti telah memenuhi unsur pidana dua alat bukti yang cukup sebagaimana dalam Pasal 284.
"Tersangka dikenakan melanggar Pasal 310 Ayat (3), (2), (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta,” tutupnya.
(my/pr/um)