(BNN) Provinsi Banten Musnahkan Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 5,3 Kilogram

7 April 2023 - 23:21 WIB
Antaranews

Tribratanews.polri.go.id - Serang. Di depan SMKN 3 Tangerang Selatan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan narkotika jenis ganja sebanyak 5.3 kilogram dari hasil penangkapan tersangka RE, Kamis, (6/4/23).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNN Provinsi Banten, Kombes. Pol. Rachmad Rasnova, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman, Serang, Kamis, (6/4/23).

"Petugas BNN Provinsi Banten melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman serta bekerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Banten dalam penyelidikan," ujarnya seperti yang dilansir Antaranews, Kamis, (6/4/23).

Ia menjelaskan dari penyelidikan tersebut petugas berhasil mengamankan seseorang berinisial RE beserta barang bukti sebuah paket narkotika jenis ganja. Selanjutnya pelaku mengaku bahwa dirinya diperintah oleh Y.

Baca Juga: Polri Amankan WNA Asal California Karena Diduga Mengganggu Kamtibmas di Bali

Selanjutnya Kombes. Pol. Rachmad Rasnova mengatakan petugas melakukan penggeledahan di apartemen milik Y yang berada di Tangerang Selatan, dan petugas menemukan barang bukti berupa satu pack plastik bening berukuran kecil yang akan digunakan untuk membungkus narkotika tersebut.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus paket ganja seberat 5.3 kilogram yang dilapisi aluminium foil," ujarnya.

Ia mengungkapkan dari penangkapan RE, petugas menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 5,3 kilogram, satu pack satu klik bening berukuran kecil, dua unit HP merek Samsung dan Xiaomi.

(Plt) Kepala BNN menyebut barang bukti narkotika didapatkan dari Sumatera yang akan dikirim menuju Banten.

Selanjutnya, petugas BNNP Banten masih melakukan pendalaman kasus tersebut guna pengembangan jaringan dari tersangka RE.

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku dapat dikenakan Pasal 114 ayat ( 2) dan atau pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dari pengungkapan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 5,3 kilogram dapat menyelamatkan 2660 orang generasi penerus bangsa," tutupnya.

(fa/pr/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment