Berhasil Bekuk Sindikat Penadah dan Penjual Mobil Bodong, Polda Jateng Tangkap Lima Tersangka

9 January 2024 - 20:30 WIB
Dok. Polda Jateng

Tribratanews.polri.go.id - Semarang. Terbongkarnya sindikat penadahan dan penjualan mobil bodong berawal dari laporan sejumlah warga yang curiga dengan adanya aktivitas penjualan mobil bodong di Kabupaten Pati. Hal tersebut disampaikan Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes. Pol. Johanson Ronald Simamora, S.I.K., S.H., M.H., di Semarang, Selasa (9/1/24).

"Setelah penyelidikan dan pendalaman akhirnya diketahui aktivitas kejahatan yang dilakukan kelompok ini, Kita lakukan pengejaran dan penangkapan. Di Jepara dan Pati kita tangkap empat tersangka. Lalu berselang hari, kita tangkap satu tersangka lagi yang berinisial MNS di Jawa Barat," jelas Dirreskrimum Polda Jateng. 

Baca Juga: Divhumas Polri dan PT Astra Interasional Jalin Kerjasama Pengembangan Sarana Prasarana Teknologi Informasi

Kombes. Pol. Johanson Ronald Simamora mengatakan bahwa aktivitas para tersangka, adalah membeli mobil-mobil bodong dengan harga murah lalu dijual kembali melalui media sosial WhatsApp dan Facebook untuk mengambil margin keuntungan yang tinggi.

"Misal, pajero harga Rp 180 juta lalu dijual 210 juta. Mereka sebenarnya tahu kalau tidak ada BPKB nya, mobil tersebut ditampung di Pati dan dijual lagi, Keuntungan sekitar 30 juta," ungkap Dirreskrimum .

Dirreskrimum mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah membeli kendaraan dengan harga jauh dibawah pasaran apalagi tidak ada dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah. Terhadap masyarakat yang telah terlanjur membeli kendaraan seperti di atas, diimbau agar segera lapor Polisi atau berkoordinasi dengan pihak lembaga pembiayaan bila terjadi over kredit.

(bg/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment