Tribratanews.polri.go.id - Medan. Tim Unit 2 Subdit III Direktorat Narkoba Polda Sumatra Utara berhasil menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 5.000 butir.
"Ya benar, ada dua orang yang ditangkap pria berinisial H alias Ucok (40) dan R (40) warga Medan Sunggal," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, S.I.K, S.H., dilansir dari Antaranews.com, Selasa (9/1/23)
Kombes Pol. Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa penangkapan itu bermula pada informasi masyarakat ada peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Gagak Hitam, Medan Sunggal.
"Kemudian personel langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan dua pelaku. Di tempat kejadian perkara (TKP) dua pelaku sempat melarikan diri saat dilakukan penggerebekan," ujar Kabid Humas Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut mengatakan bahwa dari hasil penangkapan tersebut mengatakan personel menemukan menemukan kotak warna cokelat yang berisikan 5.000 butir pil ekstasi.
"Dari hasil pemeriksaan, dua pelaku mendapatkan barang bukti pria yang tidak dikenal dari pria berinisial A alias KEY. Mereka sudah mendapatkan dua kali barang bukti tersebut," tutup abid Humas Polda Sumut.
(pt/pr/nm)