Tribratanews.polri.go.id - Aceh. Ladang ganja seluas empat hektare di pegunungan Gampong Rinon, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, dimusnahkan polisi dengan cara dibakar. Seorang terduga pemilik lahan ganja itu inisial M (49) turut ditangkap
Dilansir dari merdeka.com, Ladang ganja tersebut ditemukan dari hasil pengembangan polisi usai tiga mahasiswa KKN salah satu kampus di Aceh bersama tiga remaja Pulo Aceh, kedapatan mengisap ganja di pinggir pantai beberapa hari sebelumnya.
"Ada dua titik ladang ganja yang ditemukan. Untuk sampai ke lokasi butuh waktu jalan kaki sekitar 1 jam," ungkap Kapolsek Pulo Aceh Ipda Aji Azwardi, S.K.M., S.H., Minggu (25/6/23).
Baca Juga: Polri: Pengungkapan Pabrik Sabu di Jakbar Selamatkan Puluhan Ribu Orang
Kapolsek Pulo juga menjelaskan pemusnahan ladang ganja itu dilakukan pada Jumat (23/6/23) lalu. Titik pertama seluas tiga hektare lahan yang ditanami ganja dicabut polisi.
Tidak jauh dari sana, ladang berikutnya seluas satu hektare juga dibabat habis oleh petugas. Total ada sekitar 1.000 pohon ganja dicabut lalu dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi.
Ipda Aji Azwardi juga mengatakan seluruh tersangka pemakai dan pemilik lahan ganja itu sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Aceh Besar.
(as/hn/um)