Tribratanews.polri.go.id - Af (24), warga Kecamatan Kedurang diamankan Polres Bengkulu Selatan, lantaran terlibat melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan atau curas (begal) di Taman Merdeka Kabupaten Bengkulu Selatan.
Af merupakan, salah satu dari tiga begal yang merampas handphone milik korban, Dimas (16), warga Kabupaten Kaur yang pada saat itu sedang duduk nongkrong bersama temanyan Aldo (18).
Sedangkan, 2 begal lainnya yang ikut merampas handphone milik korban hingga kini masih dalam pengejaran dan pencarian Tim Totaici Polres Bengkulu Selatan.
"Dari hasil penyidikan dan koordinasi bersama Polres Bengkulu Utara, kita berhasil mengamankan satu dari tiga pelaku yang merampas handphone korban 3 bulan yang lalu," jelas Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Selatan, Ipda Dodi Heriansyah
Af (24), diamankan 3 bulan setelah kejadian. Pelaku melarikan diri ke salah satu area perkebunan yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara.
Pelaku diamankan, pada saat sedang duduk di salah satu warung yang ada di Kota Arga Makmur.
Saat ini, pelaku sedang dalam perjalanan dibawa ke Polres Bengkulu Selatan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kronologi kejadian berawal saat korban bernama Dimas (16) dan Aldo (18) warga Kaur yang sedang nongkrong di Taman Merdeka Bengkulu Selatan pada Senin (6/6/2022) pukul 16.38 didatangi 3 pelaku yang dalam kondisi pengaruh minuman keras.
Pelaku meminta kepada korban untuk meminjamkan handphone yang akan digunakan membuka facebook.
Korban yang tak curiga pun langsung memberikan handphone kesayanganya kepada pelaku.
Namun, setelah itu pelaku langsung melarikan diri.
Tak mau kehilangan handphone, kedua korban pun langsung membuntuti pelaku. Setiba di Kecamatan Kedurang Ilir, pelaku berhenti dan mengancam akan memukul korban jika terus mengikuti mereka. Pelaku pun tak mau mengembalikan handphone telah mereka rampas.
korban lalu memilih melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Bengkulu Selatan dengan memberikan ciri-ciri pelaku, serta jenis kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi.