Polsek Rastim Sita Ribuan Botol Miras Jenis Arak Bali

25 September 2022 - 17:31 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Fantastis dan luar biasa pretasi dan kerja tangkas yang ditunjukkan Polsek Rasanae Timur (Rastim) Polres Bima Kota Polda NTB.

Polsek Rastim dipimpin langsung Kapolsek Iptu Suratno, S.H., didampingi Kanit Reskrim Aipda Nugroho, Kanit Binmas Aipda Darmawan dan sejumlah personil Polsek Rastim, mengungkap dan menyita Minuman Keras (Miras) di wilayah hukum setempat.

Tidak tanggung-tanggung, 1.050 botol miras tradisional jenis Arak Bali siap jual dan siap edar, berhasil disita dan diamankan.

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K., M.H.

Pengungkapan dan penyitaan ribuan botol miras tradisional jenis Arak Bali ini, sangat luar biasa dan dramatis.

Iptu Jufrin ,menjelaskan saat pihaknya berpatroli di sekitar wilayah Kelurahan Rontu Kecamatan Raba Kota Bima atau setidaknya di wilayah hukum Polsek Rastim, didapatkan 3 botol miras jenis arak Bali pada warga setempat.

Merasa curiga, jumlah dan edar miras jenis yang sama, tidaklah segitu jumlahnya, Kapolsek bersama anggota lainnya, langsung menyisir di seputaran Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau di wilayah pegunungan sekitar Kantor Lurah Rontu.

“Saat disisir disekitar TKP, kami temukan lubang yang ditutupi terpal dalam jumlah banyak dikemas dalam dus,”jelas Iptu Jufrin.

Jumlah total miras jenis arak Bali itu setelah dihitung termasuk yang masih dalam dus, jelas Iptu Suratno, sejumlah 1.050 botol.

“Saat disisir disekitar TKP, kami temukan lubang yang ditutupi terpal dalam jumlah banyak dikemas dalam dus,”jelas Iptu Jufrin.

“Saat kami tanyakan warga siapa pemilik barang haram ini, tidak ada yang mengaku dan tidak mengetahuinya,”jelasnya.

Setelah diangkut dan dikumpulkan seluruh barang bukti langsung diangkut menuju Mako Polsek Rastim.

Dipastikannya, apapun bentuk kriminalitas dan jual edar miras serta narkoba, akan ditindak tegas.

Kasi Humas mengimbau masyarakat di wilayah hukumnya, untuk tidak mengonsumsi, menjual edar miras dalam bentuk apapun. Karena ini bisa menjadi pemicu tindak kriminal.

“Seusai arahan dan perintah Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K., M.H., dan sesuai Perda Kota Bima tentang peredaran miras, kami akan terus merazia jual edar miras,”tegasnya.

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment