Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Benih Lobster di Batam

3 April 2023 - 13:20 WIB
sindonews.com

Tribratanews.polri.go.id - Batam. Petugas Kantor Bea dan Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 60 ribu ekor benih lobster senilai Rp9 miliar, di perairan Pantai Pulau Durian. Minggu (2/4/23).

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo menjelaskan, benih lobster jenis pasir itu berhasil diselamatkan dari penyelundup. Benih lobster tersebut daingkut menggunakan High Speed Craft (HSC) melalui pelabuhan tikus.
Baca Juga: Mahfud MD Bertolak ke Batam, Usut Kasus TPPO

“Tangkapan ini merupakan laporan dari masyarakat,terkait adanya kegiatan muat barang yang berisi benih lobster. Kami mendalami informasi dari tersebut dan terdapat kapal cepat di pelabuhan tikus yang diduga melakukan kegiatan muat barang berupa benih lobster. Berdasarkan informasi tersebut Tim segera menyebar armada ke semua titik yang menjadi perlintasan pada hari Sabtu (1/4/23),” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanann Informasi Bea Cukai Batam M. Rizki Baidillah menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan Ditreskrimsus Polda Kepri untuk menggagalkan penyelundupan benih lobster itu.

“Para tersangka sempat melarikan diri membawa kapal yang sempat dikandaskan ke pantai. Pelaku langsung berlari ke dalam hutan di dalam pulau tersebut,” terangnya.

Ia mengungkapkan, bibit benur tersebut setelah ditemukan akan langsung dilepaskan agar tidak mati. Pelapasan benih lobster dilakukan di wilayah perairan Pulau Ngual yang disaksikan langusng oleh Karantina perikanan Batam, Pangkalan Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam serta Marinir Batam.

“Atas tindakannya para pelaku dijerat dengan Pasal 88 jo Pasal 16 Ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 UU RI No 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp3 miliar,” tutupnya.

(as/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment