Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya bersama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhsil mengungkap penyelundupan 64 kapsul sabu seberat 1.072 gram dari Etiopia. Pelaku yang merupakan warga negara asing (WNA) dari Nigeria ditetapkan sebagai tersangka. Adapun modus yang digunakan, menyimpan sabu bentuk kapsul ke dalam perut atau teknik swallow.
Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan, atas kecurigaan petugas, pelaku bernama Malachi Onyekachukwu Umanu berhasil diamankan di terminal kedatangan Bandara Soekarno-Hatta pada 5 Maret 2023. Pelaku yang datang dari Etiopia ke Indonesia dengan membawa barang koper dan tas yang kosong.
Baca juga : Polda Sumut Ungkap Penangkapan Pekerja Asal Malaysia Bawa Narkotika
“Kami lalu melakukan pengecekan terhadap bagian-bagian tubuh pelaku melalui narcotest dan ternyata positif narkotika. Pelaku kemudian dilakukan pemeriksaan melalui metode Rontgen untuk mengetahui bagian dalam tubuhnya. Hasil Rontgennya, ternyata ada kapsul-kapsul atau benda-benda aneh di dalam perutnya,” ungkapnya, di Polda Metro Jaya, Rabu (15/3/23).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menjelaskan, usai di Rontgen, polisi membawa pelaku ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk mengeluarkan kapsul tersebut. Setelah menjalani observasi kesehatan, 64 kapsul sabu berhasil dikeluarkan dari perutnya selama 3 hari.
"Pengakuan tersangka, 64 kapsul sabu tersebut diminum sejak keberangkatanya dari bandara Adis Abbaba Etiopia 3 Maret 2023. Rencananya sabu tersebut akan diserahkan ke seseorang di wilayah Tanah Abang Jakarta Pusat," tutupnya.
(as/af/hn/um)